Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di daerah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi, pembinaan dan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil, pengukuran produktivitas tingkat daerah, pelayanan Antarkerja, perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), pengelolaan informasi pasar kerja, dan fasilitasi pelindungan pekerja migran di luar negeri. Peraturan ini juga mengatur pelayanan tenaga kerja yang meliputi penyelenggaraan pelatihan kerja, peningkatan produktivitas kerja, dan penempatan tenaga kerja. Selain itu, diatur pula mengenai pelindungan tenaga kerja yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Perusahaan wajib melaksanakan norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan, dan norma jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur hubungan industrial, termasuk pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.

(-)

1. LPK swasta yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, dan/atau pencabutan izin LPK. 2. LPK yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, dan/atau pencabutan izin LPK. 3. LPTKS yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, dan/atau pencabutan izin LPK.