Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 16.668.046.974.043,96, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp 17.280.823.487.139,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 612.776.513.095,04. Pembiayaan daerah terdiri dari sumber penerimaan sebesar Rp 2.020.596.203.510,12 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2006, dan sumber pengeluaran sebesar Rp 1.407.819.690.415,08 untuk pembayaran utang pokok dan utang pihak ketiga, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, dengan selisih kurang pada pendapatan sebesar Rp 1.991.513.012.149,04 dan pada belanja sebesar Rp 3.355.245.992.439,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 102.266.080.750.222,84, jumlah utang sebesar Rp 430.612.331.876,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 101.835.468.418.346,63. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp 1.316.629.112.910,08.

(-)

(-)