Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.05/2019 · PMK No. 150/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam analisis pengelolaan keuangan APBN. Peraturan ini mengatur pembentukan jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan, dan jenjang jabatan. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

1. Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN, Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. 2. Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan b. diterbitkan oleh instansi pembina. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

(-)