Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam analisis pengelolaan keuangan APBN. Peraturan ini mengatur pembentukan jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan, dan jenjang jabatan. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN.