Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2005 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan kepala daerah terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD ini mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk kondisi geografis, perekonomian, sosial budaya, prasarana dan sarana, serta pemerintahan umum. Visi pembangunan Kota Semarang adalah menjadi kota metropolitan yang religius berbasis perdagangan dan jasa. Misi yang ditetapkan meliputi peningkatan kualitas SDM yang religius, pemantapan tata kelola pemerintahan yang baik, perwujudan kehidupan sosial budaya yang demokratis, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, dan penataan ruang yang berkelanjutan. Strategi pembangunan mencakup penguatan SDM, pertumbuhan sektor prioritas, pemerataan pembangunan, efisiensi penganggaran, keserasian pembangunan, dan kesinambungan program. Prioritas pembangunan meliputi penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, peningkatan infrastruktur kota, peningkatan sumber daya manusia, penanganan lingkungan hidup, dan pengembangan seni dan budaya. Arah kebijakan keuangan daerah meliputi optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah yang efisien, dan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

(-)

(-)