Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Badan Usaha Milik DaerahPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Pasar Satria
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, melaksanakan pembangunan daerah di bidang ekonomi, pengelolaan pasar, serta memanfaatkan sumber daya dan aset perusahaan. Ruang lingkup usaha PD Pasar Satria meliputi pendirian dan pengelolaan fasilitas pasar, usaha di bidang properti, kerjasama dengan pihak ketiga, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, serta penyertaan modal pada badan usaha lain. Modal dasar PD Pasar Satria ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar. Pengurus PD Pasar Satria terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, melaksanakan pengurusan perusahaan, serta menyusun program kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, pengelolaan aset, rencana kerja, tahun buku, laporan tahunan, penggunaan laba bersih, dan pembubaran perusahaan.

(-)

1. Direksi dan Badan Pengawas diberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja sesuai dengan kontrak manajemen.