Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, melaksanakan pembangunan daerah di bidang ekonomi, pengelolaan pasar, serta memanfaatkan sumber daya dan aset perusahaan. Ruang lingkup usaha PD Pasar Satria meliputi pendirian dan pengelolaan fasilitas pasar, usaha di bidang properti, kerjasama dengan pihak ketiga, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, serta penyertaan modal pada badan usaha lain. Modal dasar PD Pasar Satria ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar. Pengurus PD Pasar Satria terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, melaksanakan pengurusan perusahaan, serta menyusun program kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, pengelolaan aset, rencana kerja, tahun buku, laporan tahunan, penggunaan laba bersih, dan pembubaran perusahaan.