Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 8/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2010Tanggal Penetapan:5 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku05 November 2010
Tanggal Penetapan05 November 2010
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2010. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.465.302.809.504,39 menjadi Rp. 510.680.208.812,39 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp.537.885.778.796,40 menjadi Rp.585.948.874.906,87. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berubah dari Rp. 76.258.601.253,48 menjadi Rp. 82.667.136.574,14 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 3.675.631.961,47 menjadi Rp. 7.398.4770.479,66. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD berubah dari Rp. 20.056.808.374,39 menjadi Rp. 22.883.018.741,39. Dana Perimbangan berubah dari Rp. 409.637.806.440,00 menjadi Rp. 427.301.401.181,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berubah dari Rp. 35.608.194.690,00 menjadi Rp. 60.495.788.890,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung berubah dari Rp.359.837.149.135,90 menjadi Rp.336.777.147.390,37. Belanja Langsung berubah dari Rp.178.048.629.660,50 menjadi Rp.249.171.727.516,50. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)