Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2012Tanggal Penetapan:30 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Juni 2012
Tanggal Penetapan30 Juni 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. BAB XIV Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 dan Lampiran 12 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara tahun 2010 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyusunan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data, pelayanan, penagihan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat Struktural di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang sudah ada dan masih melaksanakan tugas tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)