Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1950 tentang Panitia Penyelenggara Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Khusus Untuk Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1950 · Keppres No. 223 Tahun 1950 · Keppres Nomor 223 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Penyelenggara Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan Khusus Untuk Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 223 Tahun 1950 menetapkan pembentukan Panitya Penjelenggara Upatjara Pembentukan Negara Kesatuan dan Upatjara Proklamasi Kemerdekaan khusus untuk Djakarta. Panitia ini bertugas mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perayaan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peringatan hari ulang tahun ke lima Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 14, 15, 16, dan 17 Agustus 1950. Panitia terdiri dari berbagai pejabat penting termasuk Walikota Djakarta, Gubernur Militer Djakarta, dan perwakilan dari berbagai kementerian.

(-)

(-)