Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 21/2020 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menetapkan pembinaan bagi jabatan tersebut, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengadaan secara swakelola. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Persyaratan khusus bagi badan hukum termasuk kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengelola PBJ berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 dapat digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. 2. Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan. 3. Pengelola PBJ yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013. 4. Pengelola PBJ yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasi dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.

1. Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.