Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku06 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan serta perubahannya.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan cakupan tugas, fungsi, peran, dan kewenangan yang dimiliki, serta karakteristik dan kebutuhan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur perencana, pengawas, dan pendukung yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga ini bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, meliputi urusan di bidang perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, dokumentasi, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.

Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk badan, inspektorat daerah, kantor, dan rumah sakit umum daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah diatur secara rinci dalam peraturan ini, termasuk struktur badan, bidang, sub bagian, dan seksi yang ada di dalamnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan di Lembaga Teknis Daerah.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)