Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang lebih baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui penerapan sistem perizinan terpadu secara elektronik. Bank Indonesia mengatur perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pemohon perizinan dapat berupa bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Proses perizinan dilakukan melalui Front Office Perizinan secara nirkertas menggunakan aplikasi perizinan Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon. Jika dokumen tidak lengkap, Pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Bank Indonesia menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan perizinan, dan jika tidak dipenuhi, permohonan dapat ditolak.