Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/8/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/8/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Mei 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang lebih baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien melalui penerapan sistem perizinan terpadu secara elektronik. Bank Indonesia mengatur perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pemohon perizinan dapat berupa bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Proses perizinan dilakukan melalui Front Office Perizinan secara nirkertas menggunakan aplikasi perizinan Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon. Jika dokumen tidak lengkap, Pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Bank Indonesia menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan perizinan, dan jika tidak dipenuhi, permohonan dapat ditolak.

1. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

(-)