Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, terukur, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor-sektornya mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyelenggara: Berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, memberikan jaminan hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, dan menanggapi pengaduan.
  • Pelaksana: Berkewajiban melakukan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan.
  • Masyarakat: Berhak mendapat pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat jaminan hukum, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapatkan advokasi, dan menggugat penyelenggara. Berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi. 3. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Penundaan kenaikan pangkat, Penurunan pangkat, Mutasi jabatan, Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau Pemberhentian tidak dengan hormat.