di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, terukur, dan berkesinambungan.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor-sektornya mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: