Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 7/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta posisi strategis Kabupaten Poso sebagai daerah lintas Sulawesi dan tujuan wisata.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba, termasuk memberikan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kewenangan meliputi penetapan petunjuk pelaksanaan, tempat rehabilitasi, serta pengaturan dan pengawasan rehabilitasi.

Upaya pencegahan dilakukan melalui kampanye pola hidup sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas sektor, dan layanan rehabilitasi bagi pengguna pemula. Pencegahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, instansi vertikal, lembaga pendidikan, tempat usaha, layanan kesehatan, masyarakat, dan keluarga.

Pimpinan Perangkat Daerah, DPRD, pemilik/pengelola lembaga pendidikan, rumah kos, tempat hiburan, hotel/penginapan, perusahaan, dan sarana layanan kesehatan memiliki kewajiban khusus dalam pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing, termasuk kampanye anti-narkoba, pembuatan surat pernyataan, tes urine, pengawasan, dan pelaporan.

Penanggulangan dilakukan terhadap pengguna pemula/pecandu, korban penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba melalui rehabilitasi medis dan sosial. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, serta membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.

(-)

1. Pimpinan lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif. 2. Pimpinan/pengelola sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif.