Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2010Tanggal Penetapan:21 Juli 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku21 Juli 2010
Tanggal Penetapan21 Juli 2010
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini mengatur kerjasama penanaman modal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan negara lain, Pemerintah Daerah lain, atau swasta. Promosi penanaman modal dilakukan oleh Badan Penanaman Modal secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelayanan penanaman modal meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Gubernur, kecuali penanam modal mikro dan kecil, serta wajib melengkapi perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah di kawasan budidaya. PTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, insentif dan kemudahan, serta pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan menyampaikan saran dan informasi potensi daerah.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan atas nama Gubernur sampai ditetapkannya PTSP di Jawa Tengah. 3. Proses pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.