Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa

Juga dikenal sebagai: Permenperin 42/2024 · Permenperin No. 42 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau, yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. SIH mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri serat stapel rayon viskosa.

Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku (legalitas sumber, spesifikasi, penanganan, rasio penggunaan), bahan penolong (legalitas sumber, spesifikasi, penanganan, rasio penggunaan), energi (konsumsi energi total spesifik, rasio penggunaan energi baru terbarukan), air (konsumsi air bersih spesifik, rasio daur ulang/penggunaan kembali), proses produksi (kinerja peralatan OEE), produk (standar mutu), kemasan (material ramah lingkungan), pengelolaan limbah (IPAL, pemenuhan baku mutu limbah cair dan emisi, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, tingkat daur ulang limbah, rasio Na2SO4 recovery, rasio sulfur recovery), dan emisi GRK (emisi CO2 ekuivalen spesifik dari energi dan IPPU).

Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi (kebijakan industri hijau, organisasi industri hijau, sosialisasi kebijakan), perencanaan strategis (tujuan dan sasaran, perencanaan strategis dan program), pelaksanaan dan pemantauan program, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ketenagakerjaan (fasilitas dan program ketenagakerjaan).

(-)

(-)