Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PUSAT BANTUAN DAN ADVOKASI HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gorontalo 12/2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2025Tanggal Penetapan:8 Juli 2025
Hukum Administrasi NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEMBENTUKAN PUSAT BANTUAN DAN ADVOKASI HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku08 Juli 2025
Tanggal Penetapan08 Juli 2025
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Bantuan dan Advokasi Hukum Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 nomor 11).

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai respons atas potensi persoalan hukum yang dihadapi oleh pejabat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga diperlukan wadah khusus untuk memberikan konsultasi, bantuan, dan advokasi hukum. Tujuan utamanya adalah menyediakan dukungan hukum yang komprehensif bagi Bupati, Wakil Bupati, ASN, CPNS, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Secara substansial, peraturan ini membentuk Pusat Bantuan dan Advokasi Hukum yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Lingkup penanganan litigasi mencakup perkara perdata, tata usaha negara, pidana (terkait tugas kedinasan), serta perkara di badan peradilan lainnya. Sementara itu, penanganan non-litigasi meliputi pengaduan hukum serta pemberian konsultasi hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, pusat bantuan ini wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati. Keanggotaan pusat bantuan ini terdiri dari ASN dan Advokat yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Terdapat persyaratan kualifikasi khusus bagi anggota, di mana ASN harus berijazah Sarjana Hukum dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a atau golongan IX, sedangkan Advokat harus berijazah Sarjana Hukum dan memiliki pengalaman beracara di pengadilan minimal 3 tahun secara terus-menerus. Selain itu, operasional pusat bantuan ini didukung oleh sekretariat yang bertugas menyusun program dan menyiapkan administrasi rapat.

(-)

(-)