Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai respons atas potensi persoalan hukum yang dihadapi oleh pejabat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga diperlukan wadah khusus untuk memberikan konsultasi, bantuan, dan advokasi hukum. Tujuan utamanya adalah menyediakan dukungan hukum yang komprehensif bagi Bupati, Wakil Bupati, ASN, CPNS, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Secara substansial, peraturan ini membentuk Pusat Bantuan dan Advokasi Hukum yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Lingkup penanganan litigasi mencakup perkara perdata, tata usaha negara, pidana (terkait tugas kedinasan), serta perkara di badan peradilan lainnya. Sementara itu, penanganan non-litigasi meliputi pengaduan hukum serta pemberian konsultasi hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, pusat bantuan ini wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati.
Keanggotaan pusat bantuan ini terdiri dari ASN dan Advokat yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Terdapat persyaratan kualifikasi khusus bagi anggota, di mana ASN harus berijazah Sarjana Hukum dengan pangkat/golongan minimal Penata Muda III/a atau golongan IX, sedangkan Advokat harus berijazah Sarjana Hukum dan memiliki pengalaman beracara di pengadilan minimal 3 tahun secara terus-menerus. Selain itu, operasional pusat bantuan ini didukung oleh sekretariat yang bertugas menyusun program dan menyiapkan administrasi rapat.