Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Permendagri 17/2019 · Permendagri No. 17 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengatur pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional, dan penghargaan bagi Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memenuhi hak PNS Satpol PP yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, serta pengembangan kompetensi dan karir. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana minimal seperti gedung kantor, kendaraan operasional, dan perlengkapan operasional. Pembinaan teknis operasional dilakukan oleh kepala daerah melalui pembinaan etika profesi, koordinasi, pengembangan pengetahuan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Penghargaan diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, Satpol PP, dan Pol PP yang berjasa dalam penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

(-)

(-)