Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengatur pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional, dan penghargaan bagi Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memenuhi hak PNS Satpol PP yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, serta pengembangan kompetensi dan karir. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana minimal seperti gedung kantor, kendaraan operasional, dan perlengkapan operasional. Pembinaan teknis operasional dilakukan oleh kepala daerah melalui pembinaan etika profesi, koordinasi, pengembangan pengetahuan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Penghargaan diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, Satpol PP, dan Pol PP yang berjasa dalam penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.