Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1986 tentang Pemberian Kemudahan Di Bidang Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1986 · Keppres No. 36 Tahun 1986 · Keppres Nomor 36 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1986Tanggal Penetapan:4 Agustus 1986
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kemudahan Di Bidang Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1986
Tanggal Penetapan04 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam bentuk keringanan bea masuk dan pajak bagi perusahaan taksi yang ingin memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya. Kebijakan ini diambil untuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata dengan memperlancar penyediaan angkutan umum. Ketentuan ini berlaku bagi usaha pertaksian yang telah ada dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan demikian, perusahaan taksi dapat memanfaatkan kemudahan yang sebelumnya diberikan kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986.

(-)