Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2005 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 2005
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur sebagai pejabat negara. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Bupati atau Wakil Bupati dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri. Bupati dan Wakil Bupati menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara.

Pemerintah Kabupaten menyediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, serta kendaraan dinas untuk mendukung kelancaran tugas. Biaya operasional meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase yang berbeda sesuai dengan tingkatan PAD.

Pengeluaran terkait sarana, prasarana, dan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)