di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2009-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 11/2009 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2009-2013. Latar belakang penetapan RPJMD ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang mewajibkan Kepala Daerah terpilih untuk menyusun RPJMD.
RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjar Tahun 2005-2025. RPJMD ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah.
RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah, Rencana Kerja (Renja) OPD, dan perencanaan penganggaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, pendanaan daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.