Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 42/2023 · Permendikbudriset No. 42 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2023Tanggal Penetapan:20 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Papua
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku22 Juni 2023
Tanggal Penetapan20 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 342).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Papua (Unipa). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unipa dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 karena dianggap tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unipa: Unipa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
  2. Susunan Organisasi Unipa: Terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama.
  3. Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan).
  4. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan.
  5. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan seperti wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala lembaga dijabat oleh dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
  6. Perubahan Organisasi dan Tata Kerja: Perubahan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unipa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 342), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)