Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Papua (Unipa). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unipa dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 karena dianggap tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unipa: Unipa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
- Susunan Organisasi Unipa: Terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama.
- Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan).
- Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan.
- Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan seperti wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala lembaga dijabat oleh dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
- Perubahan Organisasi dan Tata Kerja: Perubahan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.