di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Pasal 2 ayat (2), ayat (5) butir a, ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi: