Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2009Tanggal Penetapan:9 Juli 2009
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 Juli 2009
Tanggal Penetapan09 Juli 2009
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Pasal 2 ayat (2), ayat (5) butir a, ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan nelayan.
  2. Mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan.
  4. Memberdayakan koperasi nelayan.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hasil tangkapan ikan di laut harus dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk penelitian dan olahraga.
  2. Pemerintah Daerah menyediakan TPI dan lokasinya ditetapkan oleh Bupati.
  3. Penyelenggara TPI harus memiliki izin dari Bupati, yang diberikan kepada KUD Mina atau Koperasi Perikanan Laut yang memenuhi syarat. Jika tidak ada koperasi yang memenuhi syarat, penyelenggaraan dilaksanakan oleh Dinas.
  4. Penanggung jawab umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
  5. TPI dipimpin oleh seorang manajer yang bertanggung jawab secara operasional.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pengelola TPI yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dan/atau menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.