di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Teknis dalam Menyelesikan Masalah Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1975 · Keppres No. 11 Tahun 1975 · Keppres Nomor 11 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membantu PERTAMINA dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menunjuk suatu tim teknis yang akan membantu Gubernur Bank Indonesia dan Direktur Utama PERTAMINA dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Teknis yang terdiri dari tiga perwira tinggi TNI, yaitu Letnan Jenderal TNI A. Hasnan Habib, Mayor Jenderal TNI Piet Haryono, dan Brigadir Jenderal TNI Ismail Saleh, SH. Tim ini bertugas untuk melakukan penelitian dan penilaian atas Rencana Anggaran PERTAMINA Tahun Anggaran 1975, serta proyek-proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PERTAMINA dan anak perusahaannya. Tim juga bertanggung jawab untuk menyampaikan bahan-bahan pertimbangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisaris Pemerintah, dan Direktur Utama PERTAMINA mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis dapat menghubungi dan meminta bahan-bahan yang diperlukan dari pejabat-pejabat PERTAMINA dan anak perusahaannya. Pembiayaan teknis dibebankan kepada Sekretariat Negara, dan Tim Teknis bertanggung jawab kepada Presiden.