Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. APBD semula berjumlah Rp. 555.160.561.549,00 bertambah sejumlah Rp. 109.680.220.358,82 sehingga menjadi Rp. 664.840.781.907,82. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)