Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 9/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya keterpaduan program antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terarah, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang meliputi pendataan penduduk miskin, pengurangan beban pengeluaran warga miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan warga miskin, pengembangan usaha mikro, pemberdayaan warga miskin, sinergisitas kebijakan, penguatan kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
  2. Program Penanggulangan Kemiskinan yang berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, dan program lainnya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin. Program berbasis keluarga meliputi bantuan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan perbaikan perumahan. Program berbasis pemberdayaan masyarakat meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas, pinjaman modal, dan bantuan sosial. Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro meliputi peningkatan permodalan, perluasan akses pinjaman modal murah, peningkatan pinjaman dana bergulir, dan peningkatan sarana prasarana usaha.
  3. Pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara berjenjang oleh unit kerja pada Dinas dan pusat kesejahteraan sosial di kecamatan.
  4. Verifikasi dan validasi data warga miskin yang dilakukan secara periodik oleh kelurahan.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
  6. Hak dan kewajiban warga miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring dan evaluasi serta pendanaan yang bersumber dari APBD, dana tanggung jawab sosial perusahaan, partisipasi masyarakat, dan sumber lainnya yang sah.

(-)

Setiap orang dilarang memberikan keterangan data palsu dan/atau memalsukan data Warga Miskin.