Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1977 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENINGKATAN EKSPOR KE TIMUR TENGAH

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1977 · Keppres No. 36 Tahun 1977 · Keppres Nomor 36 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1977Tanggal Penetapan:20 Juli 1977
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENINGKATAN EKSPOR KE TIMUR TENGAH
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1977
Tanggal Penetapan20 Juli 1977
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan kawasan Timur Tengah sebagai pasar baru yang potensial untuk peningkatan ekspor jasa dan barang-barang Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk sebuah tim interdepartemental yang bertugas mengkoordinasikan rencana dan langkah-langkah peningkatan ekspor serta pemanfaatan kesempatan kerja di kawasan tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Koordinasi Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah yang bertugas mengkoordinasikan dan mendorong rencana peningkatan ekspor jasa dan barang Indonesia. Team ini memiliki fungsi mengumpulkan informasi mengenai peluang kontrak di Timur Tengah, mendorong pengusaha Indonesia mendapatkan kontrak, serta membantu tenaga kerja Indonesia mendapatkan pekerjaan dengan syarat menguntungkan. Team ini terdiri dari berbagai pejabat dari beberapa kementerian dan bertanggung jawab kepada Presiden. Biaya operasional team dibebankan kepada anggaran Departemen Perdagangan.

(-)

(-)