di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 27/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya, sehingga wajar jika mereka memberikan kontribusi kepada daerah melalui PBB-P2. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang melimpahkan PBB-P2 ke daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, dan ketentuan pidana.