Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 13/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penyertaan Modal Daerah:** * Total penyertaan modal daerah pada PDAM adalah sebesar Rp. 147.939.174.820,- yang terdiri dari uang dan aset. * Penyertaan modal berupa uang sebesar Rp.36.931.510.000,- berasal dari APBD Tahun Anggaran 2015 dan 2016. * Penyertaan modal berupa aset sebesar Rp.111.007.664.820,- yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Muara Enim. 2. **Rincian Penyertaan Modal Daerah:** * Rp. 16.931.510.000,- berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015. * Rp. 20.000.000.000,- berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2016. 3. **Total Modal Daerah pada PDAM:** * Modal daerah pada PDAM sampai tahun 2014 adalah sebesar Rp. 163.795.329.447,19. * Setelah penambahan, total penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi Rp. 311.734.504.267,19.

(-)

(-)