Peraturan Menteri ini menetapkan proses bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi dalam menyusun kebijakan, perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, dan standar operasional prosedur. Proses bisnis ini dituangkan dalam Peta Proses Bisnis yang terdiri atas level 0 (memuat proses bisnis utama, manajemen, dan pendukung), level 1 (penjabaran level 0), level 2 (peta lintas fungsi dari level 1), dan Peta Relasi (peran unit organisasi dalam proses). Unit organisasi di sekretariat kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis paling sedikit satu kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.