Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 3/2016 · Perda Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta untuk memungut retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). 2. **Subjek Retribusi**: UTTP untuk kepentingan perniagaan, penentuan upah, dan kepentingan umum yang baru atau belum pernah dipergunakan, atau yang telah ditera, serta UTTP yang digunakan bukan untuk kepentingan tersebut atas keinginan sendiri. 3. **Wajib Retribusi**: Setiap orang atau badan pemilik atau pemakai UTTP dan BDKT yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP atau pengujian BDKT. 4. **Tata Cara Tera/Tera Ulang**: Pemilik/pemakai UTTP mengajukan permohonan ke Dinas atau tempat terdekat yang ditentukan Dinas. Untuk UTTP yang sulit dipindahkan, dapat mengajukan permohonan peneraan di tempat. 5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan yang digunakan, jumlah UTTP/BDKT, dan jangka waktu tera/tera ulang. 6. **Struktur dan Besaran Tarif**: Tarif proporsional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali. 7. **Wilayah Pemungutan**: Daerah Kabupaten Gianyar. UTTP yang sudah ditera di luar daerah wajib didaftarkan di Dinas. 8. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/kwitansi). 9. **Penentuan Pembayaran**: Pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 10. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.