Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:23 Maret 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan23 Maret 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah menciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanaman modal, meliputi kebijakan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah.
  2. Kerjasama penanaman modal daerah dengan negara lain, badan hukum asing, Pemerintah Daerah lain, atau swasta.
  3. Promosi penanaman modal daerah yang dilakukan oleh SKPD secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain.
  4. Pelayanan penanaman modal daerah yang meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  5. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal daerah melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
  6. Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal daerah melalui SPIPISE yang terintegrasi dengan Pemerintah dan Daerah.
  7. Penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal daerah.

Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati dan melengkapi perizinan sesuai bidang usahanya. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan informasi yang terbuka. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua persetujuan dan izin usaha Penanaman Modal daerah yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan Penanaman Modal daerah sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan atas nama Bupati sampai ditetapkannya PTSP. 3. Pendelegasian Kewenangan Pemberian Pelayanan Penanaman Modal Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal daerah, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal daerah.