Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 17/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi: * **Objek Pajak Reklame:** Pasal 2 diubah untuk memperluas cakupan objek pajak reklame, mencakup berbagai jenis reklame seperti Papan/Billboard, Megatron/Videotron/LED, kain (Spanduk), Melekat (Stiker), Selebaran, Berjalan (termasuk pada kendaraan), Udara (balon udara), Suara, Film/Slide, Peragaan, Video Wall, Dynamic Board, Rombong dan sejenisnya, Plag Chain, dan Sponsor. * **Dasar Pengenaan Pajak Reklame:** Pasal 6 diubah untuk menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame. Hasil perhitungan ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. * **Tarif Pajak Reklame:** Pasal 7 diubah untuk menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.

(-)

(-)