Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Dan Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2019 · Permendagri No. 51 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Dan Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 114).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan batas daerah yang melibatkan koordinat dan titik kartometrik yang ditentukan secara rinci. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas antardaerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PBU/PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)