Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, mengatur tata cara, pengelolaan, dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor, serta mengatur ketentuan mengenai syarat-syarat teknis yang harus dimiliki kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kendaraan yang Wajib Uji: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib diuji setiap 6 bulan sekali.
  2. Pelaksanaan Pengujian: Meliputi uji berkala pertama kali, uji berkala berikutnya, numpang uji, dan mutasi uji.
  3. Buku Uji dan Tanda Uji: Kendaraan yang lulus uji diberikan buku uji dan tanda uji berkala serta tanda samping.
  4. Masa Berlaku Uji: Masa berlaku uji berkala adalah 6 bulan.
  5. Tata Cara Pemeriksaan: Kendaraan diperiksa secara teknis dengan fasilitas pengujian mekanis yang dimiliki Dinas.
  6. Hak dan Kewajiban: Pemohon berhak mendapatkan fasilitas pengujian dan penjelasan serta bukti lulus uji, serta berkewajiban membayar retribusi pengujian.
  7. Larangan: Pemohon dilarang mengingkari kewajiban, mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, merubah domisili tanpa melapor, melakukan kegiatan angkutan melebihi daya angkut, membahayakan keamanan negara, dan memperoleh tanda lulus uji dengan cara tidak sah.
  8. Pencabutan Tanda Bukti Lulus Uji: Dapat dicabut jika melanggar larangan atau terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati dan dapat didelegasikan.

1. Tanda bukti lulus uji yang telah diterbitkan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 13 dan 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.