Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, mengatur tata cara, pengelolaan, dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor, serta mengatur ketentuan mengenai syarat-syarat teknis yang harus dimiliki kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kendaraan yang Wajib Uji: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib diuji setiap 6 bulan sekali.
- Pelaksanaan Pengujian: Meliputi uji berkala pertama kali, uji berkala berikutnya, numpang uji, dan mutasi uji.
- Buku Uji dan Tanda Uji: Kendaraan yang lulus uji diberikan buku uji dan tanda uji berkala serta tanda samping.
- Masa Berlaku Uji: Masa berlaku uji berkala adalah 6 bulan.
- Tata Cara Pemeriksaan: Kendaraan diperiksa secara teknis dengan fasilitas pengujian mekanis yang dimiliki Dinas.
- Hak dan Kewajiban: Pemohon berhak mendapatkan fasilitas pengujian dan penjelasan serta bukti lulus uji, serta berkewajiban membayar retribusi pengujian.
- Larangan: Pemohon dilarang mengingkari kewajiban, mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, merubah domisili tanpa melapor, melakukan kegiatan angkutan melebihi daya angkut, membahayakan keamanan negara, dan memperoleh tanda lulus uji dengan cara tidak sah.
- Pencabutan Tanda Bukti Lulus Uji: Dapat dicabut jika melanggar larangan atau terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati dan dapat didelegasikan.