Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 8/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Moa Lakor di Wilayah Kecamatan Letti Moa Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 2. Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentag Pembentukan Kecamatan Lakor.

Peraturan Daerah ini mengubah nama Kecamatan Moa Lakor menjadi Kecamatan Moa. Latar belakang perubahan nama ini adalah karena Kecamatan Moa Lakor merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Letti Moa Lakor dan adanya kesepakatan antara pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, dan masyarakat untuk menyesuaikan nama kecamatan dengan ciri dan bentuk pulau serta kecamatan itu sendiri. Wilayah Kecamatan Moa setelah perubahan nama tetap sama dengan wilayah Kecamatan Moa Lakor sebelumnya.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)