Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2012 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2014
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan dan menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan sumber daya air meliputi air tanah, wilayah sempadan sungai, dan sumur resapan. Pemerintah daerah berwenang dalam inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan, pemberian izin pemanfaatan air tanah, pengelolaan data dan informasi, serta mendorong peran serta masyarakat. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, serta pengelolaan dan pengendalian kualitas. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib memperoleh izin dari Walikota, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan penyelidikan yang tidak merusak sumber air. Walikota berwenang menetapkan wilayah sempadan sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Penggunaan sempadan sungai dibatasi untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, serta rentangan kabel listrik dan telekomunikasi. Pembuatan sumur resapan diwajibkan bagi penanggung jawab bangunan yang menutup permukaan tanah, pemohon dan pengguna sumur dalam, pemilik bangunan berkonstruksi pancang, dan usaha industri/jasa yang memanfaatkan air tanah. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air menjadi tanggung jawab Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Dinas.

Bangunan yang sudah berdiri pada lahan sempadan sungai, sebelum Perda ini ditetapkan dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1), dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan Izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi berupa penertiban bangunan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi paksaan administratif berupa pemulihan fungsi sempadan sungai.