Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 106/2019 · Permendagri No. 106 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 106 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penerbitan dokumen kependudukan, pengelolaan data kependudukan, dan peningkatan kompetensi aparatur. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dana ini dalam APBD dan mendapatkan persetujuan tertulis untuk perubahan alokasi. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan pusat.

(-)

1. Aparatur yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.