di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 3/2014 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menata kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat agar selaras dengan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, menghapus jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu seiring dengan penetapan jabatan fungsional pengawas pemerintah, dan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan keuangan dan aset.
Perubahan kelembagaan meliputi perubahan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 terkait fungsi perlindungan masyarakat yang dialihkan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dilakukan perubahan susunan organisasi Inspektorat sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, dengan menghapus jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu setelah jabatan fungsional pengawas pemerintah ditetapkan.
Peraturan ini juga membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagai Lembaga Teknis Daerah, yang sebelumnya fungsi pengelolaan keuangan dan aset berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menampung fungsi pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, sebagai implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.