Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: PP 37/2012 · PP No. 37 Tahun 2012 · PP Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan01 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia sebagai upaya dalam menghadapi berbagai permasalahan seperti banjir dan kekeringan. Tujuan pengelolaan DAS mencakup kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencapai kelestarian ekosistem. Pengelolaan DAS diatur dari hulu ke hilir dengan melibatkan instansi terkait pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat. Kewenangan pengelolaan DAS dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan penekanan pada rencana pengelolaan yang terintegrasi dan berbasis partisipasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran yang bersifat berat dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.