Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:29 Juni 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan29 Juni 2012
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah kepada Pemerintah Daerah, sehingga dapat menunjang laju pembangunan di Kabupaten Sukamara. Hibah kepada Pemerintah Daerah bersifat sukarela, tanpa pamrih, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk dan Sumber Hibah:** Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, yang bersumber dari Pemerintah, badan, lembaga, organisasi dalam negeri, kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. 2. **Perjanjian Hibah:** Hibah kepada Pemerintah Daerah harus dilakukan melalui perjanjian yang memuat tujuan hibah, bentuk dan jumlah hibah, pemberi dan sumber hibah, penerima hibah, persyaratan hibah, tata cara penyaluran hibah, tata cara pelaporan dan pemantauan hibah, hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah, serta sanksi. Perjanjian ini ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang diberi kuasa dan pemberi hibah. 3. **Tata Cara Perjanjian Hibah:** Tata cara perjanjian hibah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap diterima secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (3) huruf i menyatakan bahwa perjanjian Hibah kepada Pemerintah Daerah paling sedikit memuat sanksi. Namun, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai jenis atau besaran sanksi yang dapat dikenakan.