Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 12/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan, Kas Daerah, Parkir, dan Parkir Berlangganan. Selain itu, ditambahkan ayat pada Pasal 2 yang menjelaskan bahwa objek retribusi meliputi Retribusi Parkir Umum dan Retribusi Parkir Berlangganan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Dasar pengenaan retribusi adalah besarnya tingkat pelayanan, jangka waktu pelaksanaan, dan jenis kendaraan yang diparkir. Struktur dan besaran tarif parkir diubah untuk parkir umum dan parkir berlangganan, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan.

(-)

(-)