di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 46 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN SISTEM PENDISTRIBUSIAN TERTUTUP LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU DI WILAYAH KOTA MALANG
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 46/2011 · Perwali Kota Malang No. 46 Tahun 2011 · Perwali Kota Malang Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan baru di tingkat daerah (Peraturan Walikota). Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2011 merupakan pengaturan pada tingkat kota untuk mengatur pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah Kota Malang.
Tidak menggantikan peraturan nasional secara langsung. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dan penjabaran ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM (Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011) yang menjadi dasar koordinasi pelaksanaan di daerah. Dengan kata lain, Peraturan Walikota ini bersifat turunannya (implementing local regulation) dan harus selaras dengan peraturan-peraturan nasional yang disebutkan.
Tidak secara eksplisit mengubah atau mencabut peraturan daerah/walikota sebelumnya. Dalam teks Peraturan Walikota ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pembatalan atau perubahan langsung terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota lainnya. Oleh karena itu, selama tidak ada ketentuan eksplisit yang bertentangan, peraturan ini berdiri sebagai peraturan pelaksana di wilayah Kota Malang dan harus konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Dokumen mencatat pengundangan dan penetapan pada tanggal 2 Desember 2011. Peraturan ini merupakan ketentuan yang mengikat secara lokal sejak tanggal pengundangan tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama terkait, agar distribusi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, menjamin ketersediaan bagi konsumen yang berhak, dan mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi LPG tertentu (Menimbang a dan b; Bab I ketentuan umum).
Kewajiban dan Hak:
Pemerintah Daerah / Walikota: menetapkan wilayah distribusi dan penyalur/sub penyalur, membentuk Tim Koordinasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan pengguna yang berhak menerima Kartu Kendali (Pasal 2, 21, 22, 25, 17 dan ketentuan pelaksana lain).
Direktorat Jenderal: verifikasi, validasi, registrasi penerima Kartu Kendali, menetapkan wilayah distribusi bersama Pemerintah Daerah, serta melakukan pengawasan (Pasal 2, 17, 23).
Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian / Pengisi (SPBE/SPPBE): wajib memiliki izin dari Dirjen, memenuhi standar teknis/operasi saat pengisian ulang, mendistribusikan sesuai alokasi, mencatat LO/DO, dan bekerja sama dalam pengawasan (Pasal 3, 5, 18).
Penyalur dan Sub Penyalur: hanya penyalur yang ditetapkan yang boleh menyalurkan, wajib menjual sesuai HET, wajib melakukan pencatatan/transaksi (LO/DO, SPP, logbook/electronic), tidak boleh melayani konsumen tanpa Kartu Kendali, dan izin tidak dapat dipindahtangankan (Pasal 7-16, 18-20).
Pengguna (Rumah Tangga dan Usaha Mikro): harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima Kartu Kendali (syarat identitas, kriteria ekonomi, atau surat keterangan tidak mampu), wajib menggunakan Kartu Kendali saat bertransaksi, melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu, dan melapor saat pindah domisili (Pasal 17).
Prinsip-Prinsip Utama:
Penargetan dan Perlindungan Konsumen — memastikan LPG 3 kg diterima oleh rumah tangga dan usaha mikro yang berhak.
Koordinasi Pusat-Daerah — pelaksanaan ditetapkan bersama Direktorat Jenderal dan Pemerintah Daerah.
Transparansi dan Akuntabilitas — pencatatan transaksi wajib, pelaporan berkala ke Dirjen dan Pemerintah Daerah.
Kepastian Pasokan dan Harga — mekanisme kuota, HET, kewajiban stok minimum (rekomendasi sepertiga stok) untuk menghindari kelangkaan.
Non-pindahtanganan Izin — izin Penyalur/Sub Penyalur tidak dapat dipindahtangankan.
Mekanisme dan Prosedur:
Penetapan Wilayah Distribusi: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dirjen untuk menetapkan wilayah distribusi berdasarkan administratif kecamatan/kelurahan (Pasal 2, 12).
Registrasi dan Kartu Kendali: Dirjen melakukan verifikasi, validasi, registrasi calon penerima Kartu Kendali dengan fasilitasi Pemda; Walikota menetapkan penerima berdasarkan penataan kelompok pengguna (Pasal 17).
Pencatatan Transaksi: wajib bagi semua tingkatan (Pasal 18-20): LO/DO untuk pengisian, SPP untuk pengiriman ke sub penyalur, logbook/elektronik memuat data minimal yang diatur.
Pelaporan: Penyalur dan Sub Penyalur wajib melaporkan rencana dan realisasi volume penyaluran setiap bulan (Pasal 26); Badan usaha pelaksana pengawasan melaporkan hasil pengawasan ke Dirjen dan Pemerintah Daerah (Pasal 24).
Pengawasan dan Tim Koordinasi: pembentukan Tim Koordinasi Kota Malang, pembinaan di tingkat kelurahan/kecamatan, dan pengawasan oleh Dirjen serta pemda bekerja sama dengan kepolisian (Pasal 21, 23-25).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Desember 2011 (Pasal 29). Dengan demikian, sejak tanggal tersebut semua pihak yang diatur wajib menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan Peraturan Walikota.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang membebaskan entitas lama dari kewajiban baru. Sebaliknya, entitas yang melakukan kegiatan terkait (Badan Usaha pengisi/SPBE/SPPBE, Penyalur, Sub Penyalur) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain memiliki izin dari Dirjen, mendapatkan penetapan/ surat keterangan penyalur dari Dirjen dan/atau penetapan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 5, 7, 11, 15). Dengan demikian entitas eksisting perlu melakukan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan ini untuk tetap dapat beroperasi secara sah di wilayah Kota Malang.
Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi seluruh entitas selain ketentuan khusus yang berkaitan dengan sanksi administratif (mis. masa pembekuan sampai 60 hari untuk perbaikan sebagaimana Pasal 27 ayat (4)). Oleh karena itu, penyesuaian menjadi segera berlaku sejak diundangkannya peraturan ini dan selanjutnya diatur melalui koordinasi pelaksanaan antara Pemerintah Daerah, Dirjen, dan Badan Usaha Pelaksana.
Grandfathering clauses: Tidak ada klausul pengabaian atau pengecualian bagi pelaku usaha yang sudah ada (tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan operasi lama dibiarkan tanpa penyesuaian). Semua pelaku yang ingin terus menyalurkan LPG tertentu di wilayah harus mendapatkan penetapan dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan ini (Pasal 7, 11, 15).
Sanksi Administratif (diatur):
Jenis sanksi administratif yang diatur adalah teguran tertulis, penangguhan kegiatan usaha, pembekuan izin kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 27 ayat (1)).
Prosedur dan urutan penerapan sanksi: apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran, terlebih dahulu dapat dikenakan teguran tertulis; jika pelanggaran berlanjut setelah teguran, Pemerintah Daerah dapat menangguhkan kegiatan usaha di wilayah Daerah (Pasal 27 ayat (2)).
Jika selama masa penangguhan entitas tidak memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembekuan izin usaha (Pasal 27 ayat (3)).
Jika setelah pembekuan tidak ada upaya perbaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan, Pemerintah Daerah dapat mencabut izin kegiatan usaha (Pasal 27 ayat (4)).
Apabila izin Penyalur dan/atau Sub Penyalur dicabut, Pemerintah Daerah akan menetapkan Penyalur dan/atau Sub Penyalur pengganti (Pasal 27 ayat (5)).
Sanksi Pidana: Tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Walikota ini. Tidak terdapat ketentuan yang memuat ancaman pidana atau rujukan ke ketentuan pidana dalam peraturan ini.
Ringkasan: Sanksi yang diatur bersifat administratif dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai urutan teguran → penangguhan → pembekuan → pencabutan, dengan ketentuan waktu perbaikan paling lama 60 hari sejak pembekuan sebelum pencabutan (Pasal 27).