Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran.
  3. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
  4. Besaran bantuan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD.
  5. Tata cara pengajuan bantuan keuangan oleh DPD/DPC Partai Politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas/Instansi yang ditunjuk.
  7. Kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan setelah diaudit.

(-)

(-)