Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 8/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku12 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk untuk memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang baik kepada masyarakat, yang pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi:

  1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
  2. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
  3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pengguna jasa, jangka waktu, dan lokasi/wilayah yang mendapat pelayanan jasa.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kriteria seperti jenis bangunan (rumah, toko, pasar, hotel, dll.) dan lokasinya (jalan protokol, jalan penghubung). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilaksanakan setiap hari/bulan dan dibebankan kepada pemilik atau penghuni bangunan. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang tidak dapat ditagih dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan dan persetujuan DPRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.