di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 8/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk untuk memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang baik kepada masyarakat, yang pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pengguna jasa, jangka waktu, dan lokasi/wilayah yang mendapat pelayanan jasa.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kriteria seperti jenis bangunan (rumah, toko, pasar, hotel, dll.) dan lokasinya (jalan protokol, jalan penghubung). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilaksanakan setiap hari/bulan dan dibebankan kepada pemilik atau penghuni bangunan. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang tidak dapat ditagih dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan dan persetujuan DPRD.