Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran PPN Dan PPn Barang Mewah Atas Penyertaan Barang Modal Dan Jasa Kena Pajak Kepada PT. Bimantara Eka Santosa

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1986 · Keppres No. 62 Tahun 1986 · Keppres Nomor 62 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1986Tanggal Penetapan:6 Desember 1986
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundaan Pembayaran PPN Dan PPn Barang Mewah Atas Penyertaan Barang Modal Dan Jasa Kena Pajak Kepada PT. Bimantara Eka Santosa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1986
Tanggal Penetapan06 Desember 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan investasi di bidang usaha perhotelan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran oleh PT. Bimantara Eka Santosa. Dalam rangka ini, diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang atas penyerahan barang modal dan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak di dalam negeri kepada perusahaan tersebut. Penundaan ini berlaku untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak dan nilai jasa kena pajak, namun tidak lebih dari lima tahun sejak pajak terhutang. Penentuan jenis barang modal dan jasa kena pajak yang mendapatkan penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua BKPM. Keputusan ini juga memberlakukan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 terhadap PT. Bimantara Eka Santosa.

(-)

(-)