Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2012 · PERPRES No. 9 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk mengambil langkah strategis. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi kewenangan untuk menunjuk konsultan hukum secara langsung, membentuk Tim Pendukung, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Pelaksanaan tugas ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dan dukungan dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, diperlukan. Wakil Presiden memberikan arahan dan pengawasan, serta laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden melalui Wakil Presiden. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)