Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten

Juga dikenal sebagai: PP 31/1995 · PP No. 31 Tahun 1995 · PP Nomor 31 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1995Tanggal Penetapan:29 Agustus 1995
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKomisi Banding Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1995
Tanggal Penetapan29 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dengan tujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten.

Ketentuan Substansial: Komisi Banding Paten dibentuk sebagai badan mandiri di lingkungan departemen terkait paten, dengan tugas memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten. Komisi ini terdiri dari Ketua dan anggota yang diangkat oleh Menteri. Permintaan banding dapat diajukan oleh pihak yang permintaan patennya ditolak, dengan persyaratan tertentu dan dikenakan biaya. Proses banding melibatkan pemeriksaan administrasi dan substantif, dengan keputusan yang bersifat final. Komisi Banding juga dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi.

1. Semua permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)