di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 10/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pajak daerah, khususnya Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding.