Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 10/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pajak daerah, khususnya Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet dengan volume Sarang Burung Walet.
  4. Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak ataú kurang dibayar.