Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2019 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Perseroan Terbatas, Pemangku Kepentingan, BUMN, BUMD, Perusahaan, TJSL, LPTJSL, Dana TJSL, dan Arbitrase. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaksana TJSL, yang harus berdomisili di Kota Bekasi dan telah melaksanakan kegiatan usaha minimal satu tahun. Peraturan ini juga mengatur penentuan besaran dana TJSL dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan, yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari anggaran yang telah ditentukan perusahaan. Terakhir, peraturan ini mengubah komposisi dan persyaratan umum serta khusus untuk menjadi pengelola LPTJSL, termasuk unsur akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan.

(-)

(-)