Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention On International Liability For Damage Caused By Space Objects, 1972 (Konvensi Tentang Tanggungjawab Internasional Terhadap Kerugian Yang Disebabkan Oleh Benda-Benda Antariksa, 1972)

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1996 · Keppres No. 20 Tahun 1996 · Keppres Nomor 20 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1996Tanggal Penetapan:27 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On International Liability For Damage Caused By Space Objects, 1972 (Konvensi Tentang Tanggungjawab Internasional Terhadap Kerugian Yang Disebabkan Oleh Benda-Benda Antariksa, 1972)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1996
Tanggal Penetapan27 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang disebabkan oleh benda-benda antariksa, 1972, yang diterima dalam Sidang United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space pada tanggal 29 November 1972. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)